(contoh) Berdasarkan Perdes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi Pemerintah Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Desa Sidodadi yang sebelumnya memiliki 5 (lima ) Kewilayahan Dusun sekarang menjadi 2 (dua) Kewilayahan Dusun.
Sebelumnya Kepala Dusun yang ada dinonaktifkan dikarenakan adanya syarat mutlak seorang kepala dusun harus berpendidikan minimal SLTA/sederajat.
Penataan ulang kewilayahan Dusun yang baru sesuai dengan kesepakatan bersama BPD dan Lembaga Desa dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk bahwa Dusun 1 yaitu penggabungan antara Dusun 1 lama dengan Dusun 2 lama, sedangkan Dusun 2 yaitu Penggabungan Dusun 3 lama sampai dengan Dusun 5 lama.
Atas dasar hal tersebut Pemerintah Desa Sidodadi membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kepala Dusun).
Berikut Syaratnya :
Pesyaratan Umum
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Persyaratan Khusus
Pendaftar menyesuaikan wilayah masing-masing Dusun;
Surat keterangan perlakuan baik dari kepolisian atau aparat berwenang setelah terpilih;
Surat pernyataan bebas narkoba dari yang bersangkutan diatas kertas bermatrai cukup.
Persyaratan Administrasi
Fotocopi KTP
Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia saat pendaftaran)
Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
Akte Kelahiran;
Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai; dan
Berkas Pendaftaran dimasukkan dalam map plastik berlobang.
Jadwal Penjaringan
Pengumuman Tanggal 06 s.d 14 Oktober 2020;
Pendaftaran dibuka tanggal tanggal 15 s.d 18 Oktober 2020;
Perbaikan Berkas Tanggal 19 s.d 20 Oktober 2020;
Pengumuman Berkas diterima Tanggal 22 Oktober 2020;
Pelaksanaan Tes tanggal 26 Oktober 2020;
Pengumuman hasil tes tanggal 28 Oktober 2020;
Pelantikan tanggal 30 Oktober 2020.
Waktu dan Tempat Penjaringan
Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 6 s.d 28 Oktober 2020;
Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik;
Jam 08.00 s.d 16.00 WIB; dan
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi.
Kontak Panitia :
Hendi Atoto (08500 0000 0000)
Sutiman (0800 0000 0000)
Edi Susilo (0800 000 0000)
Tri lestari
19 September 2022 15:42:24
Sukses dan jaya selalu kampung sri kencono...