Kepala kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung, Hi. SULARTO HS sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan penelusuran dan pemetaan batas desa di kecamatan Bumi Nabung khususnya di Kab. Lampung Tengah, dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, senin (20/06/2022) Tujuan dari Permendagri tersebut adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi adanya ketidakjelasan batas desa, misalnya, tidak adnya skala, tidak adanya proyeksi peta serta system koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yurudis, tidak ada data umum geodetik, kemudian tidak adanya deliniasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan, untuk itu tentunya perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Selain itu ketidak jelasan batas desa secara otomatis akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan desa. pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena akan menjadi basis atau dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan, pasalnya dalam membuat sebuah perencanaan, harus mengacu kepada data yang valid, dengan adanya informasi penelusuran batas desa ini harapan kami dapat dipadukan dengan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah melakukan pemetaan wilayah, jumlah penduduk, sosial, wilayah pemukiman dan wilayah pertanian sehingga paduan dari dua sumber tadi dapat menjadi data yang sempurna yang dimiliki oleh dasa kami dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
dalam kegiatan ini saya selaku kepala desa wangunsari memberikan kebijakan dan kepercayaan penuh kepada Team Pelaksana Kegiatan atau yang biasa disebut (TPK) Penelusuran Batas Desa yang digawangi langsung oleh sekretaris Desa, Kasi Permerintahan, dan Kepala Dusun untuk dua orang lainnya agar mengambil dari LKD atau tokoh masyarakat Desa, saya selaku kepala kampung sangat yakin seratus persen dapat terlaksana dengan baik dan sempurna karena mereka yang saya tunjuk adalah bagian dari Sejarawan kampung Sri Kencono yang tau kondisi wilayah dan kondisi desa wangunsari, "UCAP Hi. Sularto HS"
Dalam hal ini Kasi Pemerintah Kampung (Sutiman) mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa yang sudah memberikan kepercayaan penuh dalam menjalankan kegiatan ini, dan tentunya kami selaku TPK akan menjalankan kegiatan ini dengan melakukan koordinasi dengan desa desa yang bebatasan dengan desa wangunsari, dalam hal ini ada beberapa dokumen penting yang dapat menunjang kegiatan ini diantaranya :
1. Peraturan Desa Cisolok Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok (INDUK) dan Desa Wangunsari (PEMEKARAN)
3. Peta Desa Cisolok Utuh (Sebelum dipekar)
4. Peta Desa Cisolok dan Peta Desa Wangunsari setelah dipekar
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah Adat yang berbatasan (SPPT)
sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah dibuat oleh Tim Penetepan dan Penegasan Batas desa (PPBDes) Provinsi maupun Tim Penetapan dan Pengasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten dalam upaya mempercepat Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Menurut SUTIMAN Kasipem sebagai TPK memiliki batas desa yang rawan berubah sewaktu waktu yang bisa diakibatkan oleh faktor manusia maupun oleh faktor alam karena dibatasi oleh Tanah Adat dan Selokan sehingga ini akan sangat riskan jika ada salah satu faktor yang dua tadi saya sebutkan dapat menghilangkan batas desa, sebut saja batas desa sebelah selatan yang bebatasan dengan desa cisolok induk sesui Perda Nomor 16 Tahun 2012 hanya dibatasi oleh selokan dan sebelah baratnya diabatasi oleh tanah adat (bukit pameungpeuk) yang dibelah dua atau yang sering disebut Blok 17 dan kemudian Batas Utara yang berbatasan langsung dengan batas desa cikelat dan desa karangpapak juga sama dibatasi oleh tanah adat, kalau batas lainnya saya rasa aman karena dibatasi oleh jalan kabupaten dan sungai, melihat situasi dan kondisi seperti ini tentunya kami pemerintah desa wangunsari riskan kalau dikemudian terjadi permasalahan, tapi ditahun ini kami sangat senang karena ada anggaran yang dapat digunakan bahkan menyeluruh dalam satu provinsi jawa barat.
Anggaran yang dikucurkan dari APBD PROVINSI Tahun Anggaran 2022 atau yang biasa disebut BANPROV ada kegiatan yang dibiayayi oleh Anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dalam bidang satu (bidang pemerintahan desa) dengan judul kegiatan Penelusuran Batas Desa senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah Rupaiah) dengan Rincian Anggaran Biaya yang disesuaikan dengan kebutuhan. dianataranya
1. Honor TPK
2. Makan dan Minum
3. Honor Nara Sumber
Dapat saya sampaikan juga bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini dapat tuntas sesuai harapan kami sampai menjadi Peraturan Bupati. SUTIMAN"
Tri lestari
19 September 2022 15:42:24
Sukses dan jaya selalu kampung sri kencono...