Penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan BPK dan Insentif Linmas merupakan hak yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 66 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa:
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Tim Media Creatif : Slamura
Tri lestari
19 September 2022 15:42:24
Sukses dan jaya selalu kampung sri kencono...