SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)
KAMPUNG SRI KENONO KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
KET |
1 |
EDY SUTANTO, S.Ag |
KETUA |
DUSUN 5 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
2 |
DWIONO |
WAKIL KETUA |
DUSUN 2 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
3 |
AGUS BUIANTO |
SEKRETARIS |
DUSUN 5 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
4 |
MULYADI, S.Pd |
ANGGOTA |
DUSUN 1 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
5 |
BIBIT SUSILO |
ANGGOTA |
DUSUN 2 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
6 |
AGUS KURNIAWAN. M.Pd |
ANGGOTA |
DUSUN 2 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
7 |
AHMAD SAEROJI, S.Pd |
ANGGOTA |
DUSUN 3 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
8 |
DEWI ANDRIYANI |
ANGGOTA |
DUSUN 1 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
9 |
M. YUNUS ANSHORI |
ANGGOTA |
DUSUN 3 KAMPUNG SRI KENCONO |
|
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Kampung mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Kampung mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kampung juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPK mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPK;
- menyelenggarakan musyawarah Kampung;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung;
- menyelenggarakan musyawarah Kampung khusus untuk pemilihan Kepala Kampung antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampung;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Repost : Slamura
Tri lestari
19 September 2022 15:42:24
Sukses dan jaya selalu kampung sri kencono...