Kampung Sri Kencono

Kec. Bumi Nabung
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG SRI KENCONO

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)

Administrator

29 Juli 2021

134 Kali dibuka

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)

KAMPUNG SRI KENONO KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

NO NAMA JABATAN ALAMAT KET
 1 EDY SUTANTO, S.Ag KETUA DUSUN 5 KAMPUNG SRI KENCONO  
2 DWIONO WAKIL KETUA DUSUN 2 KAMPUNG SRI KENCONO  
3 AGUS BUIANTO SEKRETARIS DUSUN 5 KAMPUNG SRI KENCONO  
4 MULYADI, S.Pd ANGGOTA DUSUN 1 KAMPUNG SRI KENCONO  
5 BIBIT SUSILO ANGGOTA DUSUN 2 KAMPUNG SRI KENCONO  
6 AGUS KURNIAWAN. M.Pd ANGGOTA DUSUN 2 KAMPUNG SRI KENCONO  
7 AHMAD SAEROJI, S.Pd ANGGOTA DUSUN 3 KAMPUNG SRI KENCONO  
8 DEWI ANDRIYANI ANGGOTA DUSUN 1 KAMPUNG SRI KENCONO  
9 M. YUNUS ANSHORI ANGGOTA DUSUN 3 KAMPUNG SRI KENCONO  


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Kampung mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Kampung mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kampung juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPK mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPK;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kampung;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kampung khusus untuk pemilihan Kepala Kampung antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampung;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Repost : Slamura

Komentar yang terbit pada artikel "BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Kampung

SULARTO HS

Kepala Dusun 3.A

SAMINGAN

Sekretaris Desa

HENDI ATOTO

Kaur Pelayanan

EDI SUSILO

Kaur Pembangunan

MUHAMAD DANI ASTOBI

Staf

LISA YULI SETIANINGSIH

Kaur Keuangan

SLAMET MUGI RAHAYU

Staf

SARMAN

Kepala Dusun 3

SUKIMIN

Kepala dusun 5

TUPAR

Kepala Dusun 2.A

ERWAN SUSANTO

Kepala Dusun 2

SLAMET WIDODO

Kepala Dusun 1

SUPRIYANTO

OPERATOR KAMPUNG

FELLA SARI

Kasi Kesra

SUNARDI

Kepala Dusun 1.A

ALI KUSWANTO

Kaur Pemerintahan

SUTIMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sri Kencono

Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.715465006669426
Longitude:105.56990277125352

Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung