Kampung Sri Kencono

Kec. Bumi Nabung
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG SRI KENCONO

Artikel

Musrenbang RKP 2023 Daftar Usulan (DU) 2024 Kampung Sri Kencono

Administrator

22 Agustus 2023

43 Kali dibuka

Musrenbang Desa − Pengertian, Tujuan dan Tahapannya

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Lalu, apa tujuan, tahapan, dan hasil dari musyawarah ini?

Sebelum masuk ke pembahasan-pembahasan tersebut, ada baiknya kita perlu tahu dulu UU tentang Musrenbang Desa. Apa sajakah dasar hukumnya?

Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Tetapi sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Musrenbang Desa?

Pengertian Musrenbang Desa

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah;

Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;

Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan

Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.

Tujuan Pelaksanaan MusrenbangDes

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Adapun pokok bahasan yang didiskusikan terkait RPJM Desa di antaranya:

Visi misi Kepala Desa terpilih;

Pokok pikiran BPD;

Program dan kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat desa;

Prioritas program dan kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan

Rancangan RPJM Desa.

Sementara topik utama yang dibahas terkait RKP Desa antara lain:

Pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;

Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan

Prioritas program dan kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

Baik untuk RPJM Desa maupun RKP Desa, hasil kesepakatan musyawarahnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Kemudian, Kepala Desa akan menyampaikan hasil Musrenbang Desa dan berita acara kepada BPD.

Di samping itu, Kepala Desa juga menginformasikan berita acara tersebut kepada masyarakat desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

Tahapan-Tahapan Musrenbang

Dilansir dari situs simpeldesa.com, ada tiga tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang. Ketiga tahapan tersebut di antaranya:

Tahapan persiapan;

Tahapan pelaksanaan, dan

Tahapan pasca pelaksanaan.

Tahapan persiapan

Untuk tahapan persiapan, ada empat hal yang harus dilakukan. Berikut keempat hal tersebut:

Membentuk TPM (Tim Penyelenggara Musyawarah) yang terdiri dari 3-5 orang dan ditetapkan dengan SK KaDes.

Menyusun jadwal dan agenda pelaksanaan MusrenbangDesa serta mengumumkannya kepada masyarakat desa dan pemangku kepentingan.

Merangkum berita acara dan menyiapkan laporan pelaksanaan, seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi, dan rekapitulasi daftar usulan program dan kegiatan yang harus dilaporkan ke tingkat kecamatan.

Memastikan pelaksanaan Musrenbang berjalan dengan baik.

Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa

Adapun kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan Musrenbang antara lain:

Pembukaan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Penjelasan teknis pelaksanaan, agenda, dan tata tertib.

Pemaparan dari pejabat terkait mengenai evaluasi pelaksanaan hasil Musrenbang Desa tahun sebelumnya.

Acara inti, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang diberikan waktu seluas-luasnya.

Pembacaan berita acara hasil Musrenbang, penandatanganan wakil peserta, dan pembacaan nama peserta yang menjadi delegasi desa.

Penutupan yang juga dilakukan oleh Kepala Desa.

Tahapan Pasca Pelaksanaan

Setelah kegiatan Musrenbang selesai dilaksanakan, TPM akan menyusun laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh undang-undang, seperti:

Berita acara Musrenbang.

Surat Mandat Musrenbang.

Format Prioritas Masalah, Kegiatan, dan Program Musrenbang.

Format Daftar Usulan Musrenbang,

Laporan-laporan tersebut yang nantinya akan dilaporkan ke tingkat kecamatan.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Musrenbang Desa mulai dari pengertian, tujuan, hingga tahapan-tahapannya.

Semoga bisa menjadi salah satu referensi bagi Anda jika sedang mencari informasi terkait Musrenbang Desa.

Komentar yang terbit pada artikel "Musrenbang RKP 2023 Daftar Usulan (DU) 2024 Kampung Sri Kencono"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Kampung

SULARTO HS

Kepala Dusun 3.A

SAMINGAN

Sekretaris Desa

HENDI ATOTO

Kaur Pelayanan

EDI SUSILO

Kaur Pembangunan

MUHAMAD DANI ASTOBI

Staf

LISA YULI SETIANINGSIH

Kaur Keuangan

SLAMET MUGI RAHAYU

Staf

SARMAN

Kepala Dusun 3

SUKIMIN

Kepala dusun 5

TUPAR

Kepala Dusun 2.A

ERWAN SUSANTO

Kepala Dusun 2

SLAMET WIDODO

Kepala Dusun 1

SUPRIYANTO

OPERATOR KAMPUNG

FELLA SARI

Kasi Kesra

SUNARDI

Kepala Dusun 1.A

ALI KUSWANTO

Kaur Pemerintahan

SUTIMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sri Kencono

Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.715465006669426
Longitude:105.56990277125352

Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung