Kampung Sri Kencono yang memiliki (7) tujuh wilayah administratif atau 7 kepala Dusun sesuai dengan peta wilayah nya untuk membantu kinerja Kepala Kampung. Sri Kencono, Sabtu 26/05/2023.
Di Indonesia, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Namun, masyarakat seringkali menggunakan beberapa istilah lain yang dianggap memiliki makna sama dengan desa. Istilah-istilah tersebut, di antaranya dusun, dukuh, dan kampung.
Lalu, apakah keempat kata ini memiliki makna yang sama?
Perbedaan desa dan dusun
Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada undang-undang yang sama juga disebutkan mengenai dusun. Namun, tidak terdapat definisi dusun yang pasti.
Pasal 8 Ayat 4 berbunyi, “Dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.”
Mengacu pada pasal ini, artinya, dusun merupakan bagian dari desa.
Perbedaan dukuh dan kampung
Istilah dukuh dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan yang telah lama. Istilah ini pun digunakan di beberapa daerah tertentu saja, seperti di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu aturan mengenai dukuh adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.
Menurut peraturan ini, arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara padukuhan adalah bagian wilayah kerja desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
Namun, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Perda ini tidak lagi ditemukan istilah dukuh.
Meski demikian, dari definisi tersebut diketahui bahwa dukuh merupakan bagian dari desa, sama dengan dusun.
Sementara itu, istilah kampung memiliki makna yang sama dengan desa. Sama seperti dukuh, kampung juga digunakan di daerah-daerah tertentu.
Salah satu daerah yang menggunakan istilah kampung adalah provinsi Lampung.
Istilah ini pun masih digunakan hingga saat ini sebagaimana masih berlakunya Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.
Dalam Perda tersebut disebutkan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi kampung ini sama dengan definisi desa menurut UU Desa.
dikutip dari : KOMPAS.COM

Pada prinsipnya, selain penting untuk memahami program Kepala Dusun di Desa. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Dusun juga tidak kalah penting. Paling tidak dengan mengetahui peran-nya, Kadus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa. Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun Desa berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J). Atau dengan kata lain, Kadus adalah unsur perwakilan dari Perangkat Desa yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). Terkait kontroversi istilah TPK atau TPBJ dipaparkan secara terpisah. Keterlibatan unsur perangkat desa yang diwakili oleh Kepala Dusun, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa dalam Tim yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan syarat JIKA kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
Tugas
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi
- Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kepala Dusun di Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun berhak:
- Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala Dusun juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Penulis : Slamura
Tri lestari
19 September 2022 15:42:24
Sukses dan jaya selalu kampung sri kencono...